Emanuel Setio Dewo

Ingin menjadi garam dunia

Kontroversi Memakai Jilbab

with 18 comments

Pagi ini kakakku menjadi narasumber di TV One dalam topik “Kontroversi Memakai Jilbab.” Mungkin bagi yang mengikuti berita belakangan ini pasti paham apa yang sedang terjadi. Yap, benar, ada perawat di rumah sakit yang menggunakan jilbab (plus cadar). Sedangkan pihak RS tidak memperbolehkan hal itu karena telah memiliki seragam perawat yang baku.

Kasus ini kebetulan meledak karena di-blow up media. Dan RS pun berjanji akan mengakomodasi seragam kerja perawat + jilbab. Nah, dalam rangka menetapkan seragam baru bagi perawat yang mengenakan jilbab, saat ini RS sedang mendesain seragam + jilbabnya. Supaya tampak tetap berseragam dan tetap menampakkan identitasnya sebagai perawat RS tersebut. Semoga saja para perawat berjilbab mau mengikuti peraturan pengenaan seragam yang baru.

Jadi kepikiran, apakah perlu didesainkan seragam khusus buat perawat pria? Misalnya pakai gamis? Ah, itu bahasannya ini dan ini.

Written by Emanuel Setio Dewo

Nopember 13, 2008 pada 6:07 am

Ditulis dalam Dewo, Opini, Personal, Religi

18 Tanggapan

Subscribe to comments with RSS.

  1. Koreksi Bro…

    1/. Si perawat tidak menggunakan cadar ketika kerja hanya jilbab, diluar jam kerja itu bukan urusan rumah sakit.


    Cadarnya sudah kucoret. Thanks koreksinya.

    2/. Kasus ini bukan meledak karena di Blow Up media tetapi kasus ini meledak karena ada orang yang berani mempertahankan keyakinannya dan memiliki atau paling tidak mengetahui jalur untuk memperkuat posisinya.


    Oh ternyata itu bukan di-blow up ya? Kukira di-blow up. Soale di media ramai sekali. (Tergantung dari mana ngeliatnya)

    3/. Berkenaan dengan jilbab tidak perlu manajemen menetapkan seragam baru sebab jilbab adalah pilihan individu seperti halnya shalat, toh ada juga orang mengaku ISLAM tetapi tidak shalat dan tidak ada pembenaran untuk memaksakan hal tersebut sebab itu jadi tanggungjawab si individu dengan Tuhannya, barangkali dengan himbauan untuk menggunakan jilbab yang serasi dengan seragam serta tidak menghalangi gerak dalam melakukan pekerjaan itu saja sudah cukup.


    Seperti komen-komen yang lain yang setuju adanya seragam + jilbab, aku tetap setuju dengan adanya penyeragaman. Kalau tidak, bisa-bisa macem-macem jilbabnya. Bisa ada yang model cadar, atau malah yang tertutup sekujur tubuh. Kalau begitu malah aneh-aneh jadinya.

    4/. Jilbab adalah wajib bagi perempuan muslimah sementara gamis bukan hal wajib, sepertinya pikiran yang ada dibenak bro Dewo masih berupa penghinaan sarkastis terselubung dari terhadap ummat ISLAM dan cara kami menjalankan ajaran kami.


    Oh, gamis tidak wajib tho? Lagian di atas aku cuma sekedar tanya. Aku kan memang tidak tahu mengenai hal itu. Jadi mohon diberi tahu.

    Oh ya, ini bukan penghinaan loh. Bro Ferri aja kali yang sensi? Bagaimana jadinya kalau Bro Ferry baca tulisannya Syeck Mbel atau GuhPraset yak?

    Salam Damai.


    Salam damai jugak.

    Ferry ZK

    Nopember 13, 2008 at 8:25 am

  2. kumpulan berita terkait topik ini :

    Diam-diam, manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi (RSMKB) yang berlokasi di
    Bekasi Barat masih melarang karyawannya mengenakan jilbab.

    ” Larangan mengenakan jilbab masih ada ”, ujar salah seorang karyawati di
    RSMKB yang enggan disebut namanya, Jumat (7/11). Pernyataan itu diamini dua
    rekan seprofesinya di bagian poliklinik yang meminta tak mengutip namanya.

    Awalnya, ketiga karyawan tersebut enggan berbicara, namun akhirnya mereka
    menyatakan bahwa mereka bersimpati terhadap kejadian yang menimpa Wine Dwi
    Mandella. Wine dikeluarkan pihak rumah sakit ini karena menolak aturan manajemen
    rumah sakit yang melarang berjilbab.

    Kini, setelah kasusnya terkuak, manajemen kembali meminta Wine untuk bekerja.
    Namun, karyawan lainnya mengaku ragu adanya perubahan peraturan dalam
    perusahaan. ” Mungkin, (berjilbab) itu hanya berlaku untuk Mba Wine saja, bukan
    untuk kami ”, ungkap sumber tadi.

    Kasus pelarangan jilbab yang menimpa Wine Dwi Mandella memancing perhatian
    anggota Komisi VII DPR, Yoyoh Yusroh. Politikus dari FPKS ini mengaku tak setuju
    dengan kebijakan RSMKB yang melarang karyawannya tak boleh berjilbab. ”Sudah
    gak zaman”, katanya, Jumat (7/11). Menurutnya, pemakaian jilbab tidak
    menghalangi kinerja seorang tenaga medis. ”Justru lebih steril karena semua
    tertutup”, ujarnya. Solusinya, menurut Yoyoh, harus ada forum yang menaungi
    para pekerja medis yang mengalami hal seperti ini. ”Kejadian ini bukan hanya
    satu kasus, tapi banyak. Seharusnya, mereka berkumpul dan mendirikan forum atau
    lembaga untuk menaungi”, tambahnya. Forum itu, kata Yoyoh, harus bisa
    menyelamatkan nasib rekan-rekan seprofesinya di tempat lain. Solidaritas
    antarpekerja medis tersebut harus kuat; kalau ada pelanggaran lagi, mereka dapat
    melakukan perlawanan, misalnya dengan demonstrasi. ”Maka, tidak boleh jalan
    sendiri-sendiri, harus membuat kelompok yang solid”.

    Sebagai wakil rakyat, dia mengaku kecewa bahwa hal seperti ini masih terjadi. Ia
    juga menawarkan bantuan kepada Wine dan setiap pekerja yang mengalami
    pelanggaran diskriminatif seperti kasus tersebut. ”Asalkan mereka mau membuat
    kelompok, saya akan menyediakan waktu untuk bertemu dan membantu”, janjinya.

    Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Departemen Agama Kota Bekasi, Abdul Rasyid,
    mengatakan bahwa kasus Wine sedang menjadi konsentrasi pihaknya. Menurutnya,
    kasus pelanggaran diskriminatif ini tidak boleh terjadi lagi dan harus
    diselesaikan secara menyeluruh. ”Ini akan menjadi agenda utama kami”, ujarnya.

    Koordinator Bagian Fisioterapi, Departemen Rehab Medik di RSMKB, Suparmi,
    bungkam. Ia hanya berkata bahwa semua itu urusan personalia.

    Orang yang sebelumnya atasan Wine ini juga menegaskan bahwa hingga kini belum
    ada pengumuman apa pun mengenai penerimaan Wine kembali ataupun perubahan
    peraturan rumah sakit.

    Manajer HRD RSMKB, drg E Setyodewi, belum mau berkomentar banyak dan terkesan
    selalu menghindar saat Republika hendak mengonfirmasinya. Dalam pesan singkatnya
    yang dihubungi melalui telepon selular, dia menyebutkan tak bisa ditemui karena
    sedang berada di luar kota. Padahal, salah seorang karyawan di rumah sakit
    tersebut melihatnya masuk kerja.

    Tri, seorang pasien di bagian pusat pelayanan kebidanan dan anak, menyatakan
    bahwa ia belum mengetahui soal pemecatan Wine.

    ” Setahu saya memang seluruh rumah sakit swasta melarang karyawannya
    berjilbab ”, ucapnya. Menurutnya, pelarangan jilbab di institusi swasta sudah
    menjadi rahasia umum.

    ” Semua tergantung pilihan. Kalau tetap ingin bekerja, ya melepas jilbab. Itu
    menjadi tanggung jawabnya kepada Tuhan ”, kata Tri yang juga mengenakan jilbab.

    Larangan Berjilbab di RSMKB Masih Berlaku :
    Masalah di RSMKB akan menjadi agenda Depag.
    Republika.
    08 November 2008.
    http://www.republika.co.id/koran/22/12617.html

    *****

    Thorik A Thalib, pengacara Wine Dwi Mandela dari Tim Pembela Muslim (TPM),
    menuding pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi (RSMKB) telah melanggar
    prosedur hubungan industrial.

    Pernyataan itu disampaikan setelah pihaknya menerima surat tembusan dari Dinas
    Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi jika pihak RSMKB telah memanggil Wine untuk
    kembali bekerja di rumah sakit tersebut, Rabu (5/11).

    Pihak RSMKB seharusnya melakukan proses pertemuan kembali antar pihak terkait
    dan menandatangani kesepakatan bersama di hadapan Disnaker. Kesepakatan bersama
    tersebut dianggap perdamaian. Setelah itu, kesepakatan tersebut didaftarkan di
    Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sehingga dapat dijadikan kepastian hukum
    untuk Wine. ”Maka, kalau pelanggaran dilakukan lagi, Wine bisa langsung
    menuntut,” kata Thorik, Kamis (6/11).

    Thorik juga menambahkan, manajemen RSMKB yang mengeluarkan Wine karena
    mengenakan jilbab sebenarnya dapat langsung ditindak oleh Disnaker.

    ”Disnaker dapat merekomendasikan kepada instansi terkait (Dinkes) untuk
    mencabut izin rumah sakit karena melanggar UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.

    Untuk pelanggaran yang dapat dikenai hukuman pidana, menurut Thorik, pihak RSMKB
    di antaranya melanggar Pasal 153 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 yang mengatakan,
    pengusaha dilarang melakukan PHK karena pekerja menjalankan ibadah yang
    diperintahkan agamanya. ”Dalam hal ini, jilbab termasuk di dalamnya,” kata
    Thorik.

    RSMKB mengeluarkan Wine sebagai karyawannya dengan alasan melanggar aturan
    perusahaan, padahal peraturan tersebut sebenarnya tidak tertulis.

    Memecat karyawan karena berjilbab dapat melanggar Pasal 335 KUHP. ”Maka itu,
    dapat diancam pidana selama satu tahun.”

    Pelanggaran lain yang dilakukan oleh RSMKB adalah memecat karyawan tanpa
    membayar gaji dan pesangon. Hal ini, menurut Thorik, dapat dipidanakan karena
    termasuk unsur penggelapan Pasal 372 KUHP.

    Ancaman pidananya berupa penjara selama empat tahun. Untuk tindakan
    pelanggaran UU ketenagakerjaan yang dikenai pasal hubungan industrial adalah
    pelanggaran RSMKB Pasal 168 ayat 1 mengenai Prosedur PHK, di dalam penjelasan
    pasal tersebut dikatakan bahwa harus ada jeda waktu untuk pemanggilan karyawan
    minimal tiga hari.

    ”Sedangkan RS Mitra Keluarga memberikan surat penggilan selama tiga hari
    berturut-turut,” ujarnya seraya mengatakan, saat aturan tenaga kerja dilanggar,
    Disnaker harusnya menegur dan memberi sanksi berat.

    Menanggapi hal itu, Agus Darma Suwandi, kepala Disnaker Kota Bekasi, menyatakan,
    surat yang diberikan pihak RSMKB kepada Wine dan Disnaker sudah cukup untuk
    memenuhi anjuran yang diberikan oleh Disnaker untuk mempekerjakan Wine kembali
    dengan menggunakan jilbab dan manset. Prosedur yang diungkapkan oleh Thorik,
    menurut Agus, hanya formalitas. ”Surat ini menyatakan bahwa pihak Mitra telah
    menerima seluruh anjuran kami.”

    Dihubungi terpisah, Wine mengaku belum tahu pasti surat ini hanya ditujukan
    untuknya atau berlaku bagi seluruh karyawan RSMKB. ”Kita tunggu keputusan hari
    Senin (10/11) saja,” ungkapnya.

    Namun, menurut Agus Darma Suwandi, jika RSMKB menerima Wine bekerja dengan
    menggunakan jilbab, otomatis seluruh karyawan di sana pun bisa menggunakan
    jilbab.

    Seluruh pihak, menurut Thorik, tampaknya harus menunggu panggilan dari DPRD
    Komisi D untuk pertemuan final di antara semua pihak terkait.

    Thorik menambahkan, dalam pertemuan itu harus ada pernyataan jelas dari pihak
    RSMKB untuk mengizinkan seluruh karyawannya mengenakan jilbab.

    Selain itu, pihak RSMKB pun harus membayarkan seluruh gaji Wine sejak April
    hingga November. Hal ini, menurut Thorik, sejalan dengan aturan hubungan
    industrial sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156.

    Hingga kemarin, Manajer HRD RSMKB, drg E Setyodewi, masih belum berkomentar.
    Dihubungi ke telepon selulernya pun tak dijawabnya.

    RSMKB Langgar Prosedur Hubungan Industrial.
    Republika.
    07 November 2008.
    http://www.republika.co.id/koran/0/12444.html

    *****

    Kasus larangan berjilbab yang dilakukan RS Mitra Keluarga Bekasi (RSMKB)
    terhadap karyawannya mendapat perhatian serius dari Wali Kota Bekasi, Mochtar
    Muhammad. Menurutnya, jika kasusnya berlarut-larut, pihaknya segera memanggil
    pihak RSMKB. ”Pihak Mitra Keluarga (RSMKB) sudah jelas melakukan kesalahan,”
    tegasnya, Rabu (5/11).

    Kasus Wine Dwi Mandella yang dipecat karena mengenakan jilbab oleh RSMKB
    mengejutkan Mochtar Muhammad, wali kota Bekasi. Dari keterangan Kepala Dinas
    Tenaga Kerja, Agus Darma Suwandi, Rabu (5/11), pihak RSMKB telah mengirimkan
    surat yang menyatakan bahwa perusahaan menerima Wine untuk kembali bekerja per 7
    November 2008. Menanggapi hal ini, wali kota menyatakan bahwa kasus ini sudah
    menjadi pelajaran untuk semua pihak agar tidak ada lagi tindakan diskriminasi
    rasial di Kota Bekasi.

    Sayangnya, di surat tersebut, menurut Agus, tidak ada keterangan mengenai
    perubahan peraturan di RSMKB dalam hal pemakaian jilbab bagi karyawan muslimah
    lainnya.

    ”Di surat ini, hanya menyebutkan nama Wine Dwi Mandella dipekerjakan kembali
    dengan menggunakan jilbab dan manset,” ujarnya.

    Menurut Agus, jika Wine diperbolehkan bekerja dengan menggunakan jilbab,
    otomatis pekerja lainnya juga diperbolehkan bekerja dengan menutup aurat.

    Ditemui terpisah, Heri Koswara, ketua Komisi D DPRD Kota Bekasi, menyatakan
    bahwa pertemuan pada hari Senin (10/11) nanti tetap akan berlangsung. Pihak
    RSMKB, kata Heri, tetap harus mempertanggungjawabkan keputusannya di hadapan
    setiap pihak yang terkait. ”Lagi pula, isi pernyataan mereka belum tuntas,
    belum ada keterangan mengenai nasib karyawan lainnya.”

    Wirda Saleh, kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, mengaku belum mengetahui hal
    tersebut. ”Aturan (larangan berjilbab) tersebut pasti tidak tertulis karena
    Dinkes tidak mungkin mengizinkan aturan pelarangan jilbab.”

    Tugas Dinkes sebagai regulator, menurut Wirda, mengkaji setiap peraturan yang
    dibuat oleh RSMKB sebelum mengizinkannya beroperasi. ”Jika ada aturan semacam
    itu, pasti tidak akan kami perbolehkan.”

    Wirda juga menambahkan bahwa jilbab tidak mengganggu kinerja seorang perawat.
    Maka, tidak masuk akal jika masih ada pihak yang melarang pekerjanya berjilbab.

    Pendapat tersebut sejalan dengan pernyataan Tommy, selaku ketua Asosiasi Rumah
    Sakit Kota Bekasi. Menurutnya, hal ini tidak pantas dilakukan oleh perusahaan
    karena hal ini berkaitan dengan kebebasan beragama. ”Seharusnya, tidak boleh
    dilakukan,” ujar Tommy yang terkejut karena baru mengetahui berita tersebut.
    ARSI beranggotakan 25 RS Swasta; dari jumlah keseluruhannya, sebanyak 34 rumah
    sakit swasta di Kota Bekasi. Salah satunya adalah RSMKB di Bekasi Barat.

    ARSI tidak memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan setiap rumah sakit.
    ”Setiap rumah sakit mempunyai kebijakannya masing-masing,” kata Tommy. Namun,
    ia tidak setuju jika ada aturan semacam itu. Tommy yang juga menjabat sebagai
    direktur RS Graha Juanda, Bekasi Timur, mengatakan bahwa pihak ARSI akan
    mengagendakan perkara ini dalam pertemuan ARSI selanjutnya. Tujuannya, mengimbau
    pihak RSMKB serta rumah sakit lainnya agar tidak menerapkan aturan semacam ini.
    ”Perwakilan mereka tidak datang saat rapat ARSI Kamis (30/10) lalu,”
    ungkapnya.

    Wine Dwi Mandella saat dikonfirmasi menyatakan rasa terima kasihnya atas
    dukungan dari berbagai pihak akan kasusnya ini. ”Saya merasa banyak yang
    menemani perjuangan saya ini.”

    Mengenai masalah ini, Manajer HRD dan personalia RSMKB, drg E Setyodewi belum
    berkomentar. Meski sudah dihubungi melalui telepon selularnya, namun yang
    bersangkutan tak menjawab.

    Buntut Kasus Jilbab,
    Wali Kota: Tindakan RS Mitra Keluarga Bekasi Salah .
    Jilbab tidak akan mengganggu kinerja seorang perawat.
    Republika.
    06 November 2008
    http://www.republika.co.id/koran/0/12183.html

    *****

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bekasi mengecam tindakan RS Mitra Keluarga
    Bekasi (RSMKB) yang melarang karyawannya mengenakan jilbab saat bekerja. ”Saya
    sangat menyesalkan hal ini, padahal kebebasan beragama telah dijamin
    undang-undang,” tegas Ketua MUI Bekasi, Badruzzaman Busairi, Senin (3/11).

    Menurutnya, fakta bahwa penduduk Muslim di Kota Bekasi sebanyak 2 juta jiwa dari
    total 2,1 juta jiwa praktis membuat sebagian pasien, keluarga pasien, bahkan
    tenaga kerja di RSMKB mayoritas Muslim. ”Seharusnya pihak perusahaan mengubah
    image dengan membolehkan karyawan berjilbab sehingga pasien Muslim merasa
    nyaman,” ujarnya.

    Meskipun belum mengadakan pertemuan khusus yang membahas masalah ini,
    Badruzzaman meyakini, pihaknya segera bertindak untuk menyelesaikan persoalan
    yang menurutnya bertentangan dengan nilai-nilai moral ini. Badruzzaman sangat
    bersyukur bahwa ada orang-orang seperti Wine yang berani memperkarakan hal
    seperti ini. ”Saya juga bersyukur media mau mengangkat kasus rasial ini,”
    tambahnya.

    Akan halnya status karyawan Wine saat ini masih menggantung. Pertemuan antara
    Wine Dwi Mandella, RSMKB, Tim Pengacara Muslim (TPM), Dinas Tenaga kerja, dan
    Komisi D DPRD Kota Bekasi yang rencananya berlangsung Senin (3/11, hari ini)
    ditunda hingga pekan depan (Senin, 10/11).

    Ketua Komisi D DPRD Kota Bekasi, Heri Koswara, mengatakan, sebaiknya pertemuan
    dilakukan dua minggu lagi agar keputusan yang dibuat tidak berubah lagi.

    Menanggapi komentar pihak rumah sakit dalam siaran persnya, Jumat (31/10) lalu,
    Heri menyatakan belum tahu tentang hal tersebut. “Kalau Wine diperbolehkan
    bekerja kembali, ya bagus,” tambahnya. Meskipun Wine dengan yakin mengatakan
    bahwa dia sudah tidak berkeinginan untuk bekerja lagi di rumah sakit tersebut.
    Heri juga mengaku heran atas sikap RSMKB yang dengan mudahnya mengeluarkan
    siaran pers mengenai penerimaan kembali Wine sebagai karyawan. “Seharusnya, kan,
    kami yang hadir di pertemuan itu yang lebih dulu tahu,” ungkap Heri.

    Bagi Wine, siaran pers tersebut dilakukan pihak RSMKB untuk menghentikan
    pemberitaan di media. “Maka itu, mereka cepat-cepat mengeluarkan keputusan,”
    tambahnya. Keputusan yang dibuat pun hanya menyinggung soal Wine dan tidak
    menyinggung mengenai nasib Muslimah lainnya yang juga bekerja di RSMKB. Hal
    senada juga diutarakan Badruzzaman. Menurutnya, pihak RSMKB mengeluarkan
    pernyataan seperti ini karena khawatir akan berbagai pemberitaan di media yang
    mengancam posisi mereka.

    Fokus tuntutan pihak Wine dan TPM bukan hanya mengenai Wine, melainkan juga
    mengenai seluruh karyawannya. ”Kami akan melanjutkan kasus ini ke Pengadilan
    Hubungan Industrial (PHI) jika nanti pihak RSMKB tidak juga memutuskan bahwa
    seluruh karyawannya bisa menggunakan jilbab,” ujar Thorik A Thalib dari TPM.

    Wine dan TPM sebenarnya mencegah kemungkinan timbulnya perilaku anarkis yang
    dapat dilakukan berbagai pihak. ”Kalau jalur hukum buntu, dampaknya pasti ada
    pihak yang akan menyelesaikan dengan cara anarkis,” tambah Thorik. Sebenarnya
    jalur pengadilan juga bukan pilihan utama, mereka lebih ingin menjalani proses
    yang damai. ”Kalaupun harus menempuh pengadilan, kami yakin menang karena
    posisi mereka tidak menguntungkan,” ujar Thorik.

    Sebelumnya, Manajer HRD dan personalia RSMKB, drg E Setyodewi, dalam keterangan
    persnya menyatakam, manajemen sudah memutuskan untuk menerima kembali Wine
    sebagai karyawan. Menajemen juga mengakomodasi keinginannya untuk mengenakan
    seragam dinas ditambah jilbab dan manset. ”Keputusan ini masih dalam proses
    pemberitahuan, baik ke pihak pekerja (Wine) maupun DPRD Kota Bekasi,” kata
    Setyodewi.

    MUI Kecam RS Mitra Keluarga Bekasi.
    Republika.
    04 November 2008
    http://www.republika.co.id/koran/0/11758.html

    *****

    Pemecatan yang dilakukan manajemen Rumah Sakit Mitra Bekasi terhadap Wine Dwi
    Mandela (26 tahun) yang mengenakan jilbab saat bekerja dinilai tak mengindahkan
    perundang-undangan yang berlaku. Menurut Thoriq A Thalib, pengacara Wine yang
    juga tim pengacara muslim (TPM), manajemen perusahaan telah melanggar UU No 13
    tentang Keternagakerjaan.

    ”Dalam hal ini, jilbab termasuk di dalamnya,” kata Thoriq, Jumat (31/10).

    Wine dikeluarkan oleh pihak perusahaan pada 21 April 2008 lalu. ”Nama saya
    sudah di-black list oleh pihak RS Mitra Keluarga,” ujarnya seraya mengungkapkan
    dirinya yang tidak diberi pesangon. ”Bahkan, saya juga tidak menerima gaji
    sejak bulan April,” tambah Wine.

    Menurut Wine, pemecatan itu dilakukan berdasarkan alasan bahwa dirinya
    melanggar Pasal 17 ayat 4.2 yang berlaku di RS Mitra Keluarga Bekasi. Yaitu,
    ”Memakai pakaian seragam kerja yang telah ditetapkan berikut perlengkapannya
    yang sesuai dengan perlengkapan di unit kerja masing-masing.”

    Budi Santoso, angggota TPM lainnya yang mendampingi Wine, mengatakan, di dalam
    pasal itu, tidak ada kata-kata larangan memakai jilbab. ”Jadi, aturan tersebut
    merupakan kebijakan yang tidak tertulis.”

    Padahal, menurut Budi, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan RS Mitra
    Keluarga Bekasi melanggar banyak pasal dalam UU Ketenagakerjaan. Di antaranya
    adalah Pasal 168 ayat 1 mengenai Prosedur PHK. Dalam penjelasan pasal itu,
    disebutkan bahwa harus ada jeda waktu untuk pemanggilan karyawan minimal tiga
    hari. ”Sedangkan, RS Mitra Keluarga memberikan surat panggilan selama tiga hari
    berturut-turut.”

    Hal ini diamini Wine jika pihak rumah sakit memberikan surat panggilan I dan II.
    Inti surat itu meminta Wine untuk datang dan bekerja kembali, namun tetap
    melarang penggunaan jilbab selama dua hari berturut-turut pada 5 dan 6 Mei 2008.
    ”Setelah itu, pada 7 Mei, pihak RS Mitra Keluarga memberikan surat panggilan
    III yang isinya menyatakan bahwa saya telah diputus hubungan kerjanya karena
    dianggap mangkir berhari-hari,” kata Wine.

    ”Pihak rumah sakit mencari-cari alasan karena tidak berani memecat Wine dengan
    alasan mengenakan jilbab,” ujar Thoriq. Bahkan, aturan yang dibuat dalam
    perusahaannya juga tidak secara langsung menyatakan pelarangan jilbab karena
    takut.

    ”Mereka takut. Sudah jelas dari awal pada saat saya dipaksa mengubah surat
    pengunduran diri,” kata Wine. Surat pengunduran diri Wine yang isinya bersedia
    dikeluarkan dari perusahaan karena tidak boleh menggunakan jilbab saat bekerja
    harus diubah dan diganti dengan bersedia dikeluarkan tanpa alasan.

    Bahkan, dengan tegas, Thoriq mengatakan bahwa pihak RS Mitra Keluarga Bekasi
    tidak ingin memecat karyawan karena tidak mau memberikan pesangon.

    Manajer HRD dan personalia RS Mitra Keluarga Bekasi, drg E Setyodewi, dalam
    keterangan persnya menyampaikan bahwa manajemen sudah memutuskan untuk menerima
    kembali Wine dan mengakomodasi keinginannya untuk mengenakan seragam dinas
    ditambah jilbab dan manset. ”Keputusan ini masih dlalam proses pemberitahuan,
    baik ke pihak pekerja (Wine) maupun DPRD Kota Bekasi,” kata Setyodewi seraya
    menyatakan, dengan menerima Wine kembali, permasalahan dianggap selesai.

    Padahal, menurut Thoriq, tak hanya Wine yang menginginkan diperbolehkannya
    berjilbab. ”Sebenarnya, banyak yang punya keinginan berjilbab, namun hanya Wine
    yang berani,” katanya.

    Wine juga mengungkapkan bahwa ia kini bukan berjuang untuk dirinya, namun untuk
    teman-temannya sesama karyawan RS Mitra Keluarga Bekasi Barat. ”Saya sudah
    tidak berharap pada karier saya. Yang terpenting adalah dihapuskannya pelarangan
    jilbab,” ujarnya.

    Larangan Jilbab tak Ada dalam UU Ketenagakerjaan.
    Republika.
    01 November 2008.
    http://www.republika.co.id/koran/0/11222.html

    *****

    Karena alasan mengenakan jilbab, Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat
    memecat salah seorang karyawannya. Tak terima perlakuan manajemen rumah sakit
    tersebut, Wine Mandela (26 tahun) yang bekerja di bagian fisioterapi di rumah
    sakit itu terpaksa mengadukan masalahnya kepada pihak terkait.

    Menyusul pengaduan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kota Bekasi, Heri Koswara,
    lantas menggelar pertemuan di kantor DPRD Kota Bekasi dengan menghadirkan
    berbagai pihak terkait, Kamis (30/10). Di antaranya, Kepala Dinas Tenaga Kerja
    Kota Bekasi, Agus Darma Suwandi; Tim Pembela Muslim (TPM) selaku pengacara Wine
    Mandela; serta Dewi, wakil dari RS Mitra Keluarga.

    Heri Koswara menceritakan, kejadian pemecatan atas Wine terjadi sejak satu bulan
    lalu. Namun, laporan tertulisnya baru ada sejak dua minggu yang lalu. Pihak
    rumah sakit menuding Wine melakukan kesalahan mengenai kewajiban mengenakan
    seragam. Karena itu pula, dalam pertemuan itu pihak pengacara dari TPM meminta
    Dewi agar mempekerjakan Wine kembali. Jika tidak, pihaknya akan memboikot agar
    umat Islam tidak datang berobat ke RS Mitra Keluarga Bekasi.

    Menurut Agus Suwandi, kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, dari informasi yang
    diterima pihaknya, sebenarnya Wine sudah memenuhi aturan rumah sakit yang
    berlokasi di Jl A Yani, Kota Bekasi. Wine, katanya, tetap mengenakan seragam
    wajib perawat RS Mitra Keluarga. Hanya saja, seragam perawat berupa terusan
    sepanjang lutut berwarna merah muda dengan aksen bunga di leher dan ujung lengan
    yang pendek itu ditambah dengan manset (pelengkap penutup bagian lengan), celana
    panjang, serta jilbab ukuran kecil yang dimasukkan ke kerah baju. ”Lagi pula,
    aturan tidak boleh mengenakan jilbab tidak terdapat di UU RI No 13 Tahun 2003
    tentang Ketenagakerjaan,” terang Agus.

    Dalam pertemuan itu, pihak rumah sakit akan memberikan keputusan satu minggu
    lagi. Heri menambahkan, jika RS Mitra Keluarga tetap bersikeras mengeluarkan
    Wine, dewan serta Disnaker Kota Bekasi akan mengubah peraturan yang berlaku di
    rumah sakit itu. ”Sebenarnya kejadian ini sudah berlangsung lama, namun tidak
    ada yang berani melaporkan secara tertulis,” kata Heri.

    Informasi yang diperoleh Heri menyebutkan, banyak dari temannya Wine yang
    terpaksa melepas jilbab agar tidak dipecat. “90 persen karyawan muslimah yang
    mengenakan jilbab melakukan hal tersebut,” ungkap Wine yang mulai berjilbab
    setelah dirinya melaksanakan umrah pada April lalu.

    Saat itulah dia panggil Dewi, manager HRD RS Mitra Keluarga dan melarangnya
    mengenakan jilbab. Hingga akhirnya Wine minta dikeluarkan, namun bukan
    mengundurkan diri. Selanjutnya Dewi meminta Wine membuat surat pengunduran diri.
    Wine membuat surat pengunduran diri dengan alasan mengenakan jilbab dan surat
    itu tidak disetujui dan harus direvisi. Namun Wine tidak mau merevisi suratnya
    itu. Selanjutnya pihak rumah sakit tetap meminta Wine untuk menyerahkan seluruh
    atribut pekerjaannya bahkan memblokir ATM untuk gajinya.

    Ketika masalah itu dikonfirmasikan, Dewi yang mewakili rumah sakit tidak mau
    menjawab. Ia beralasan semua urusan sudah ditangani oleh dewan. Terpisah,
    Sherly, sekretaris pimpinan RS Mitra Keluarga Bekasi Barat, menyatakan, pihak
    rumah sakit tidak pernah memecat karyawannya. ”Kecuali kalau mereka
    mengundurkan diri,” ujar Sherly.

    Mengenai aturan pemakaian jilbab, Sherly juga mengatakan, karyawan boleh
    mengenakan jilbab. Hanya saja, jilbab boleh dikenakan seusai bekerja atau di
    luar lingkungan pekerjaan. Menurutnya, Yulia Sutandar, selaku pimpinan belum
    mengetahui tentang pertemuan di Komisi D DPRD Kota Bekasi itu.

    RS Mitra Keluarga Larang Berjilbab
    Republika.
    31 Oktober 2008
    http://www.republika.co.id/koran/0/11025.html

    *****

    Larangan penggunaan jilbab ternyata masih terjadi di negara yang penghuninya
    mayoritas Muslim. Hal ini menimpa Perawat Rumah Sakit Karya Medika II Tambun
    Bekasi yang berlokasi di jalan Sultan Hasanuddin No 63 Tambun Bekasi.

    Sungguh Terlalu !. Berita mengagetkan itu kami terima dari telepon. Setengah
    tak percaya kami mendengar laporan dari seseorang di ujung telepon. Hari gini
    masih ada pelarangan jilbab ?.

    Padahal setiap 4 September ditetapkan sebagai Hari Solidaritas Jilbab
    Internasional dan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 juga telah menjamin kemerdekaan
    setiap penduduk untuk menjalankan agama sesuai dengan kepercayaannya
    masing-masing. Kenapa masih ada pelarangan jilbab ?.

    Bak puzzle, segera kami menyusun laporan itu satu demi satu. Setelah menemui
    si pemilik suara, Sabili menuju TKP. Benar! Kasus pelarangan jilbab kembali
    terjadi, kali ini korbannya perawat Rumah Sakit Karya Medika (RSKM) II Tambun,
    Bekasi.

    Pihak rumah sakit beralasan agar perawat tidak berafiliasi pada golongan
    tertentu, tidak boleh menggunakan simbol-simbol agama.

    Di awal Agustus, di tengah teriknya matahari, Sabili datang ke RSKM Tambun untuk
    mengkonfirmasikan kebenaran berita tersebut. Sebelum menemui bagian informasi,
    Sabili sempat melihat sebuah mushala As-Syifa bertuliskan Majelis Taklim
    RSKM II di dekat pintu masuk utama. Setelah bertemu bagian informasi,
    Sabili pun terkejut melihat karyawati RSKM bagian informasi yang memakai jilbab.
    Benarkah RSKM ini melarang jilbab bagi perawatnya ?.

    Setelah Sabili mengemukakan keinginannya untuk bertemu dengan Kepala Humas RSKM
    II, Robin Damanik, karyawati bagian informasi menjelaskan kepada Sabili bahwa ia
    sedang rapat. “Tidak bisa diganggu !”. Kemudian petugas itu
    memberikan brosur rumah sakit yang tercantum nomor telepon untuk dihubungi.

    RSKM II yang bermoto “Kesehatan Anda Kepedulian Kami berdiri sejak
    2003 di jalan Sultan Hasanuddin No 63 Tambun Bekasi.

    Sebelum datang ke RSKM tersebut, kami sempat bertemu dengan dua saksi teman
    korban, Melati dan Abdullah (bukan nama sebenarnya). Mereka menjelaskan, setelah
    diterima bekerja pihak manajemen mewajibkan perawat dan karyawan yang berjilbab
    untuk melepaskan jilbabnya saat bekerja, bila tidak maka perusahaan tidak bisa
    menerima. Padahal peraturan itu sama sekali tidak tertulis dan tercantum dalam
    aturan perusahaan.

    Pihak RSKM beralasan mengenakan jilbab mengganggu pekerjaan saat melayani
    pasien.

    Abdullah menuturkan sungguh tidak logis dan dibuat-buat. Padahal kita tahu di RS
    Islam saja perawatnya memakai jilbab, toh tidak mengganggu pekerjaan. Kalau
    memang jilbab menggangu dalam bekerja kenapa tidak ada peraturan tertulis dari
    Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

    Anehnya lagi, lanjut Abdullah, jilbab hanya dilarang di RSKM Tambun, sedangkan
    di RSKM I Cibitung yang terletak di Jl Iman Bonjol Cikarang Barat tidak
    dilarang. Padahal keduanya adalah satu grup. “Kalau memang itu sebuah
    peraturan kenapa berat sebelah, tuturnya.

    Menurut seorang sumber di RSKM I Cibitung, jilbab dilarang di RSKM Tambun sudah
    sejak berdirinya pada tahun 2003. Awalnya bukan hanya perawat yang dilarang,
    tapi juga karyawan medis maupun non medis. Tapi sekarang perawat saja yang
    dilarang berjilbab.

    Ia pun mengakui adanya dikotomi manajemen di RSKM I dengan RSKM II. Di RSKM I
    jilbab tidak dilarang karena mayoritas manajemennya Muslim sedangkan di RSKM II
    dilarang karena manajemennya non Muslim.

    Berdasarkan pantauan Sabili, pelarangan jilbab ini mulai terkuak saat bulan Juli
    lalu, ketika 10 orang perawat dimutasi dari RSKM Cibitung ke RSKM Tambun dengan
    alasan butuh perawat karena jumlah pasien bertambah.

    Tujuh orang yang dimutasi itu adalah perawat yang berjilbab. Kenapa
    harus yang berjilbab yang dimutasi ?. Kenapa tidak yang lain. Selain itu mengapa
    pihak manajemen tidak berkoordinasi dengan majelis taklim An-Nur yang ada di
    RSKM Cibitung, tukas Abdullah kepada Sabili bingung.

    Saat rapat di Aula RSKM I tanggal 9 Juli 2008 tentang mutasi karyawan dari RSKM
    I ke RSKM II, Abdullah yang ditemui Sabili di sebuah warung bakso di Cikarang
    Barat menjelaskan di antara pembahasan rapat itu menyamakan pelayanan di RSKM I
    dan II dengan beberapa rumah sakit lain yang mengatasnamakan profesionalisme.
    Hal ini tentu membuat resah para perawat yang berjilbab. Pasalnya, ini berarti
    sama saja melarang perawat mengenakan jilbab saat bekerja. Padahal tak ada
    hubungan antara jilbab dengan kemampuan yang mereka miliki. Jadi berjilbab tidak
    menghalangi profesionalitas.

    Melati mengungkapkan usaha konsolidasi telah dilakukan tujuh karyawati berjilbab
    tersebut dengan Direksi. Namun, Direksi hanya menjawab, Di RSKM II memang
    harus melepas jilbab, jika tidak mau maka tidak usah bekerja di situ.

    Bagi yang istiqamah demi mempertahankan jilbabnya, dia akan ditempatkan di ruang
    rawat biasa. Ini sama saja penurunan jabatan secara halus dan membuatnya tidak
    nyaman.

    Salah satu korban yang dihubungi Sabili via telepon membenarkan adanya
    pelarangan jilbab bagi perawat di RSKM Tambun. Karena ia menolak melepaskan
    jilbab, akhirnya ia pun dipindahkan ke bagian lain yang lebih rendah. Sudah bisa
    ditebak gajinya pun minim. Perpindahan kerja itu secara tidak langsung merupakan
    penurunan jabatan.

    Sementara itu, Humas RSKM Tambun Robin Damanik saat dikonfirmasi Sabili via
    telepon (12/8) membantah adanya pelarangan jilbab. Robin pun balik bertanya?
    Dari mana berita tersebut ?.

    Menurutnya tidak benar ada larangan memakai jilbab bagi perawat maupun
    karyawati. Tidak ada larangan bagi perawat untuk mengenakan jilbab di
    RSKM II, berita itu perlu diluruskan, tutur Robin dengan tegas.

    Menanggapi kasus ini, Divisi Publikasi dan Kajian Pusat Advokasi Hukum dan Hak
    Asasi Manusia (PAHAM) Fitria menjelaskan, seharusnya pihak RSKM tidak melarang
    jilbab, karena itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-Undang
    Ketenagakerjaan. Tidak ada satu pun UU tenaga kerja yang melarang memakai
    jilbab, tegasnya.

    Hal senada dikatakan Anggota DPR dari Komisi VIII Yoyoh Yusroh. Ia menjelaskan
    pelarangan jilbab tidak berdasar dan bertentangan dengan SK 3 Menteri tahun
    1991. Seorang perawat mengenakan jilbab dalam rangka melaksanakan UUD 1945 pasal
    29 ayat 2. Kalau jilbab dilarang berarti melanggar UUD 45
    tersebut, sebut jilbaber yang kini menjadi politisi itu.

    Selanjutnya, Yoyoh menyarankan agar mengedepankan musyawarah antara perawat
    dengan pimpinan RSKM. Kalau buntu bisa juga dengan bantuan dari lembaga-lembaga
    sosial yang mempunyai kekuatan hukum. Karena tidak mungkin persoalan itu
    diselesaikan secara perseorangan. Kalau perawat RSKM di Tambun masih juga
    dilarang mengenakan jilbab, adukan saja ke DPRD Bekasi, saran Yoyoh.

    Saran Yoyoh tepat sekali, di zaman keterbukaan memang harus menyuarakan
    kepentingan. Tak perlu takut-takut lagi.

    Ferry ZK

    Nopember 13, 2008 at 8:42 am

  3. Tetap perlu penetapan seragam dengan jilbab, mungkin diatur agar praktis dan tidak mengganggu ruang gerak/kinerja ybs. Krn klo gak diseragamkan ntar bisa berwarna-warni ato modelnya bermacam-macam. Ada yg ringkas ntar ada yg krembyah2, ato malah bercadar. Karena profesi perawat adalah profesi yg dinamis dalm merawat pasiennya. Bisa membungkuk, jinjit, dll.

    Jadi setuju aja klo model jilbab disesuaikan dg seragam dan model praktis. Karyawanku di ktr byk yg berjilbab tapi praktis.


    Iya, perlu diseragamkan.

    chocovanilla

    Nopember 13, 2008 at 9:41 am

  4. Sayange sayah ndak tau inih ada kasus damana segh ???

    Mungkin sebelomnya si karyawati ndak make jilbab, dan siyalnya da rumah sakit tersebut mungkin belom punya aturan tentang Jilbab inih.

    mestinya di era sekarang ndak masalah bagi karyawan sebuwah institusi untuk make jilbab.

    Kalok soal keseragaman mah tinggal diatur ajah, disesuwaikeun. Banyak jugak rumah sakit nyang perawatnya make Jilbab dengan warna senada baju nya. Teteup bisa kerja dinamis…..

    Semoga ndak ada lagee dispute soal inih.

    Piss ah….. ;)


    Sebelumnya RS sudah ada aturan tentang seragam. Memang sih di situ tidak ada aturan rinci tentang penggunaan jilbab. Seharusnya memang tidak perlu ada larangan pemakaian jilbab, tapi mungkin perlu diatur jilbabnya agar seragam.

    Piss juga ah…

  5. Hlah … Yang Pake Cadar Ya Biarin pake Cadar .. mungkin Lagi Flu atau Alergi Debu …

    masDan

    Nopember 14, 2008 at 8:17 am

  6. Selalu ada jalan keluar dalam mengatasi hal-hal yg seperti ini. Asalkan kedua belah pihak mau berkomunikasi dan mengambil win-win solution utk kesejahteraan klient diatas kepentingan pribadi dan golongan.

    Citra Dewi

    Nopember 14, 2008 at 9:10 am

  7. jilbab satu yang mendasar bagi wanita dimana pada dasarnya sebagai prisip aqidah bukan diatur tetapi sudah mengatur semua tinggal darimana sisi anda menilainya

    tafabrata

    Nopember 15, 2008 at 7:53 am

  8. Setelah dibakukan bisa diterapkan ke rumah sakit hewan itu.

    tito

    Nopember 15, 2008 at 3:30 pm

  9. “….Selain itu, pihak RSMKB pun harus membayarkan seluruh gaji Wine sejak April
    hingga November. Hal ini, menurut Thorik, sejalan dengan aturan hubungan
    industrial sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156.”

    Lhah, gak kerja kok digaji?? Mau doooongg……

    chocovanilla

    Nopember 17, 2008 at 9:08 am

  10. Serius tanya (suwer gak ngerti aku jadi minta penjelasan): perawat berjilbab boleh gak merawat pasien laki-laki yg bener2 dah gak bisa ngapa-ngapain? Jadi hrs diurusin dari makan ampe mandi? Secara perawat laki-laki kan jarang?

    chocovanilla

    Nopember 17, 2008 at 9:11 am

  11. haiii,,,,,
    aku si c88 dari republika, yang streaming kasus ini
    minta masukannya ya..
    eniwei, kasusnya udah selesai
    kalo ada kasus lain, kabar2i aku ya…

    yasmina

    Nopember 17, 2008 at 3:43 pm

  12. “Oh, gamis tidak wajib tho? Lagian di atas aku cuma sekedar tanya. Aku kan memang tidak tahu mengenai hal itu. Jadi mohon diberi tahu”

    Makanya Wo, kalo ngga Tau ya ga usah asal nyemplunghin aja.. Kecuali ya emang sengaja mau ikutan Mblow up..

    Emang senangnya nyalain kompor yg mbledug eh kompor mblow up ya..

    ireng

    Nopember 19, 2008 at 4:27 am

  13. “Oh, gamis tidak wajib tho? Lagian di atas aku cuma sekedar tanya. Aku kan memang tidak tahu mengenai hal itu. Jadi mohon diberi tahu”

    Makanya Wo, kalo ngga Tau ya ga usah asal nyemplungin aja.. Kecuali ya emang sengaja mau ikutan Mblow up..

    Emang senangnya nyalain kompor yg mbledug eh kompor mblow up ya..

    ireng

    Nopember 19, 2008 at 4:36 am

  14. ah… gitu saja koq repot…. !, sudah boikot saja rumah sakit itu oleh seluruh umat islam. Jangan gunakan jasa mereka !. CAri rumah sakit lain yang lebih baik… masih banyak koq. Saya yakin 100%, kalau kita boikot, mereka paling lama 1 tahun akan bangkrut alias bubaaaarrrrr !. Ayo kita boikot Rumah Sakit itu.

    Wiro_212

    Nopember 19, 2008 at 8:34 am

  15. memang aneh aturannya, kalau gak mau pake seragam yang ditentukan ya gak usah kerja aja atau pindah tempat kerja,…………….gampang kan…..masih banyak yang cari kerja dan gak aneh2………….

    aneh

    Nopember 19, 2008 at 9:03 am

  16. media yang mem blow up berita tentang si karyawan yang kukuh dengan jilbab nya (baca : menutup auratnya)… rasanya ndaklah… di RCTI, SCTV Indosiar, ANTEVE rasanya beritanya ndak ada (seperti yang banyak terjadi jika menyangkut umat atau syariat Islam).. nyang ada TV One ajah yang nyiarain itupun bukan headline… piye mas kalo ndak tahu jangan sok tahu, apalagi itukan bukan urusan kowe.. untukmu agamamu dan untukku agamaku.. yang adil lah… emang salah apa kalo wanita muslim memakai jilbab atau hijab… toh di negara yang mayoritas ini umat muslim ndak terlalu dipusingkan soal ini (bukan ndak simpati) tapi ya itu tadi… kalo segala kebijakan yang dibuat cuma untuk mengakomodasi kaum minor aja mending diem… nanti kalo udah menghina benar baru kita bangkit.. ingat dajjal akan kalah … lagian khan si karawan tidak terlalu memaksa untuk kembali bekerja di RS tersebut.. yang dia pinta hanyalah JANGAN LARANG WANITA MUSLIMAH BERHIJAB UNTUK MENJALANKAN SYARIAT AGAMNYA ITU SAJA..

    buat sodariku yang kukuh dengan hijabnya yakinlah jika kalian berazam kuat niscaya pertolongan Allah akan ada.. contohnya itu tadi pihak RS takut kan dengan (jika) umat Islam marah dan bangkit kesadaran ber Islamnya…

    untuk kaum Minor ingatlah .. kalian cari makan dari kami yang minoritas ini… jika kami kompak untuk memboikot maka kalian pasti akan pergi dari negara ini ngungsi ke AMerika dan Ingris…

    Asidda 'alal Kufar

    Nopember 30, 2008 at 8:50 am

  17. Kayaknya dewo masih bela kakaknya yang mecat karyawati tersebut. :(

    muslim

    Januari 8, 2009 at 11:15 am


Tinggalkan Balasan