Kontroversi Memakai Jilbab
Pagi ini kakakku menjadi narasumber di TV One dalam topik “Kontroversi Memakai Jilbab.” Mungkin bagi yang mengikuti berita belakangan ini pasti paham apa yang sedang terjadi. Yap, benar, ada perawat di rumah sakit yang menggunakan jilbab (plus cadar). Sedangkan pihak RS tidak memperbolehkan hal itu karena telah memiliki seragam perawat yang baku.
Kasus ini kebetulan meledak karena di-blow up media. Dan RS pun berjanji akan mengakomodasi seragam kerja perawat + jilbab. Nah, dalam rangka menetapkan seragam baru bagi perawat yang mengenakan jilbab, saat ini RS sedang mendesain seragam + jilbabnya. Supaya tampak tetap berseragam dan tetap menampakkan identitasnya sebagai perawat RS tersebut. Semoga saja para perawat berjilbab mau mengikuti peraturan pengenaan seragam yang baru.
Jadi kepikiran, apakah perlu didesainkan seragam khusus buat perawat pria? Misalnya pakai gamis? Ah, itu bahasannya ini dan ini.
Koreksi Bro…
1/. Si perawat tidak menggunakan cadar ketika kerja hanya jilbab, diluar jam kerja itu bukan urusan rumah sakit.
2/. Kasus ini bukan meledak karena di Blow Up media tetapi kasus ini meledak karena ada orang yang berani mempertahankan keyakinannya dan memiliki atau paling tidak mengetahui jalur untuk memperkuat posisinya.
3/. Berkenaan dengan jilbab tidak perlu manajemen menetapkan seragam baru sebab jilbab adalah pilihan individu seperti halnya shalat, toh ada juga orang mengaku ISLAM tetapi tidak shalat dan tidak ada pembenaran untuk memaksakan hal tersebut sebab itu jadi tanggungjawab si individu dengan Tuhannya, barangkali dengan himbauan untuk menggunakan jilbab yang serasi dengan seragam serta tidak menghalangi gerak dalam melakukan pekerjaan itu saja sudah cukup.
4/. Jilbab adalah wajib bagi perempuan muslimah sementara gamis bukan hal wajib, sepertinya pikiran yang ada dibenak bro Dewo masih berupa penghinaan sarkastis terselubung dari terhadap ummat ISLAM dan cara kami menjalankan ajaran kami.
Salam Damai.
Ferry ZK
Nopember 13, 2008 at 8:25 am
kumpulan berita terkait topik ini :
Diam-diam, manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi (RSMKB) yang berlokasi di
Bekasi Barat masih melarang karyawannya mengenakan jilbab.
” Larangan mengenakan jilbab masih ada ”, ujar salah seorang karyawati di
RSMKB yang enggan disebut namanya, Jumat (7/11). Pernyataan itu diamini dua
rekan seprofesinya di bagian poliklinik yang meminta tak mengutip namanya.
Awalnya, ketiga karyawan tersebut enggan berbicara, namun akhirnya mereka
menyatakan bahwa mereka bersimpati terhadap kejadian yang menimpa Wine Dwi
Mandella. Wine dikeluarkan pihak rumah sakit ini karena menolak aturan manajemen
rumah sakit yang melarang berjilbab.
Kini, setelah kasusnya terkuak, manajemen kembali meminta Wine untuk bekerja.
Namun, karyawan lainnya mengaku ragu adanya perubahan peraturan dalam
perusahaan. ” Mungkin, (berjilbab) itu hanya berlaku untuk Mba Wine saja, bukan
untuk kami ”, ungkap sumber tadi.
Kasus pelarangan jilbab yang menimpa Wine Dwi Mandella memancing perhatian
anggota Komisi VII DPR, Yoyoh Yusroh. Politikus dari FPKS ini mengaku tak setuju
dengan kebijakan RSMKB yang melarang karyawannya tak boleh berjilbab. ”Sudah
gak zaman”, katanya, Jumat (7/11). Menurutnya, pemakaian jilbab tidak
menghalangi kinerja seorang tenaga medis. ”Justru lebih steril karena semua
tertutup”, ujarnya. Solusinya, menurut Yoyoh, harus ada forum yang menaungi
para pekerja medis yang mengalami hal seperti ini. ”Kejadian ini bukan hanya
satu kasus, tapi banyak. Seharusnya, mereka berkumpul dan mendirikan forum atau
lembaga untuk menaungi”, tambahnya. Forum itu, kata Yoyoh, harus bisa
menyelamatkan nasib rekan-rekan seprofesinya di tempat lain. Solidaritas
antarpekerja medis tersebut harus kuat; kalau ada pelanggaran lagi, mereka dapat
melakukan perlawanan, misalnya dengan demonstrasi. ”Maka, tidak boleh jalan
sendiri-sendiri, harus membuat kelompok yang solid”.
Sebagai wakil rakyat, dia mengaku kecewa bahwa hal seperti ini masih terjadi. Ia
juga menawarkan bantuan kepada Wine dan setiap pekerja yang mengalami
pelanggaran diskriminatif seperti kasus tersebut. ”Asalkan mereka mau membuat
kelompok, saya akan menyediakan waktu untuk bertemu dan membantu”, janjinya.
Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Departemen Agama Kota Bekasi, Abdul Rasyid,
mengatakan bahwa kasus Wine sedang menjadi konsentrasi pihaknya. Menurutnya,
kasus pelanggaran diskriminatif ini tidak boleh terjadi lagi dan harus
diselesaikan secara menyeluruh. ”Ini akan menjadi agenda utama kami”, ujarnya.
Koordinator Bagian Fisioterapi, Departemen Rehab Medik di RSMKB, Suparmi,
bungkam. Ia hanya berkata bahwa semua itu urusan personalia.
Orang yang sebelumnya atasan Wine ini juga menegaskan bahwa hingga kini belum
ada pengumuman apa pun mengenai penerimaan Wine kembali ataupun perubahan
peraturan rumah sakit.
Manajer HRD RSMKB, drg E Setyodewi, belum mau berkomentar banyak dan terkesan
selalu menghindar saat Republika hendak mengonfirmasinya. Dalam pesan singkatnya
yang dihubungi melalui telepon selular, dia menyebutkan tak bisa ditemui karena
sedang berada di luar kota. Padahal, salah seorang karyawan di rumah sakit
tersebut melihatnya masuk kerja.
Tri, seorang pasien di bagian pusat pelayanan kebidanan dan anak, menyatakan
bahwa ia belum mengetahui soal pemecatan Wine.
” Setahu saya memang seluruh rumah sakit swasta melarang karyawannya
berjilbab ”, ucapnya. Menurutnya, pelarangan jilbab di institusi swasta sudah
menjadi rahasia umum.
” Semua tergantung pilihan. Kalau tetap ingin bekerja, ya melepas jilbab. Itu
menjadi tanggung jawabnya kepada Tuhan ”, kata Tri yang juga mengenakan jilbab.
Larangan Berjilbab di RSMKB Masih Berlaku :
Masalah di RSMKB akan menjadi agenda Depag.
Republika.
08 November 2008.
http://www.republika.co.id/koran/22/12617.html
*****
Thorik A Thalib, pengacara Wine Dwi Mandela dari Tim Pembela Muslim (TPM),
menuding pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi (RSMKB) telah melanggar
prosedur hubungan industrial.
Pernyataan itu disampaikan setelah pihaknya menerima surat tembusan dari Dinas
Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi jika pihak RSMKB telah memanggil Wine untuk
kembali bekerja di rumah sakit tersebut, Rabu (5/11).
Pihak RSMKB seharusnya melakukan proses pertemuan kembali antar pihak terkait
dan menandatangani kesepakatan bersama di hadapan Disnaker. Kesepakatan bersama
tersebut dianggap perdamaian. Setelah itu, kesepakatan tersebut didaftarkan di
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sehingga dapat dijadikan kepastian hukum
untuk Wine. ”Maka, kalau pelanggaran dilakukan lagi, Wine bisa langsung
menuntut,” kata Thorik, Kamis (6/11).
Thorik juga menambahkan, manajemen RSMKB yang mengeluarkan Wine karena
mengenakan jilbab sebenarnya dapat langsung ditindak oleh Disnaker.
”Disnaker dapat merekomendasikan kepada instansi terkait (Dinkes) untuk
mencabut izin rumah sakit karena melanggar UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Untuk pelanggaran yang dapat dikenai hukuman pidana, menurut Thorik, pihak RSMKB
di antaranya melanggar Pasal 153 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 yang mengatakan,
pengusaha dilarang melakukan PHK karena pekerja menjalankan ibadah yang
diperintahkan agamanya. ”Dalam hal ini, jilbab termasuk di dalamnya,” kata
Thorik.
RSMKB mengeluarkan Wine sebagai karyawannya dengan alasan melanggar aturan
perusahaan, padahal peraturan tersebut sebenarnya tidak tertulis.
Memecat karyawan karena berjilbab dapat melanggar Pasal 335 KUHP. ”Maka itu,
dapat diancam pidana selama satu tahun.”
Pelanggaran lain yang dilakukan oleh RSMKB adalah memecat karyawan tanpa
membayar gaji dan pesangon. Hal ini, menurut Thorik, dapat dipidanakan karena
termasuk unsur penggelapan Pasal 372 KUHP.
Ancaman pidananya berupa penjara selama empat tahun. Untuk tindakan
pelanggaran UU ketenagakerjaan yang dikenai pasal hubungan industrial adalah
pelanggaran RSMKB Pasal 168 ayat 1 mengenai Prosedur PHK, di dalam penjelasan
pasal tersebut dikatakan bahwa harus ada jeda waktu untuk pemanggilan karyawan
minimal tiga hari.
”Sedangkan RS Mitra Keluarga memberikan surat penggilan selama tiga hari
berturut-turut,” ujarnya seraya mengatakan, saat aturan tenaga kerja dilanggar,
Disnaker harusnya menegur dan memberi sanksi berat.
Menanggapi hal itu, Agus Darma Suwandi, kepala Disnaker Kota Bekasi, menyatakan,
surat yang diberikan pihak RSMKB kepada Wine dan Disnaker sudah cukup untuk
memenuhi anjuran yang diberikan oleh Disnaker untuk mempekerjakan Wine kembali
dengan menggunakan jilbab dan manset. Prosedur yang diungkapkan oleh Thorik,
menurut Agus, hanya formalitas. ”Surat ini menyatakan bahwa pihak Mitra telah
menerima seluruh anjuran kami.”
Dihubungi terpisah, Wine mengaku belum tahu pasti surat ini hanya ditujukan
untuknya atau berlaku bagi seluruh karyawan RSMKB. ”Kita tunggu keputusan hari
Senin (10/11) saja,” ungkapnya.
Namun, menurut Agus Darma Suwandi, jika RSMKB menerima Wine bekerja dengan
menggunakan jilbab, otomatis seluruh karyawan di sana pun bisa menggunakan
jilbab.
Seluruh pihak, menurut Thorik, tampaknya harus menunggu panggilan dari DPRD
Komisi D untuk pertemuan final di antara semua pihak terkait.
Thorik menambahkan, dalam pertemuan itu harus ada pernyataan jelas dari pihak
RSMKB untuk mengizinkan seluruh karyawannya mengenakan jilbab.
Selain itu, pihak RSMKB pun harus membayarkan seluruh gaji Wine sejak April
hingga November. Hal ini, menurut Thorik, sejalan dengan aturan hubungan
industrial sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156.
Hingga kemarin, Manajer HRD RSMKB, drg E Setyodewi, masih belum berkomentar.
Dihubungi ke telepon selulernya pun tak dijawabnya.
RSMKB Langgar Prosedur Hubungan Industrial.
Republika.
07 November 2008.
http://www.republika.co.id/koran/0/12444.html
*****
Kasus larangan berjilbab yang dilakukan RS Mitra Keluarga Bekasi (RSMKB)
terhadap karyawannya mendapat perhatian serius dari Wali Kota Bekasi, Mochtar
Muhammad. Menurutnya, jika kasusnya berlarut-larut, pihaknya segera memanggil
pihak RSMKB. ”Pihak Mitra Keluarga (RSMKB) sudah jelas melakukan kesalahan,”
tegasnya, Rabu (5/11).
Kasus Wine Dwi Mandella yang dipecat karena mengenakan jilbab oleh RSMKB
mengejutkan Mochtar Muhammad, wali kota Bekasi. Dari keterangan Kepala Dinas
Tenaga Kerja, Agus Darma Suwandi, Rabu (5/11), pihak RSMKB telah mengirimkan
surat yang menyatakan bahwa perusahaan menerima Wine untuk kembali bekerja per 7
November 2008. Menanggapi hal ini, wali kota menyatakan bahwa kasus ini sudah
menjadi pelajaran untuk semua pihak agar tidak ada lagi tindakan diskriminasi
rasial di Kota Bekasi.
Sayangnya, di surat tersebut, menurut Agus, tidak ada keterangan mengenai
perubahan peraturan di RSMKB dalam hal pemakaian jilbab bagi karyawan muslimah
lainnya.
”Di surat ini, hanya menyebutkan nama Wine Dwi Mandella dipekerjakan kembali
dengan menggunakan jilbab dan manset,” ujarnya.
Menurut Agus, jika Wine diperbolehkan bekerja dengan menggunakan jilbab,
otomatis pekerja lainnya juga diperbolehkan bekerja dengan menutup aurat.
Ditemui terpisah, Heri Koswara, ketua Komisi D DPRD Kota Bekasi, menyatakan
bahwa pertemuan pada hari Senin (10/11) nanti tetap akan berlangsung. Pihak
RSMKB, kata Heri, tetap harus mempertanggungjawabkan keputusannya di hadapan
setiap pihak yang terkait. ”Lagi pula, isi pernyataan mereka belum tuntas,
belum ada keterangan mengenai nasib karyawan lainnya.”
Wirda Saleh, kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, mengaku belum mengetahui hal
tersebut. ”Aturan (larangan berjilbab) tersebut pasti tidak tertulis karena
Dinkes tidak mungkin mengizinkan aturan pelarangan jilbab.”
Tugas Dinkes sebagai regulator, menurut Wirda, mengkaji setiap peraturan yang
dibuat oleh RSMKB sebelum mengizinkannya beroperasi. ”Jika ada aturan semacam
itu, pasti tidak akan kami perbolehkan.”
Wirda juga menambahkan bahwa jilbab tidak mengganggu kinerja seorang perawat.
Maka, tidak masuk akal jika masih ada pihak yang melarang pekerjanya berjilbab.
Pendapat tersebut sejalan dengan pernyataan Tommy, selaku ketua Asosiasi Rumah
Sakit Kota Bekasi. Menurutnya, hal ini tidak pantas dilakukan oleh perusahaan
karena hal ini berkaitan dengan kebebasan beragama. ”Seharusnya, tidak boleh
dilakukan,” ujar Tommy yang terkejut karena baru mengetahui berita tersebut.
ARSI beranggotakan 25 RS Swasta; dari jumlah keseluruhannya, sebanyak 34 rumah
sakit swasta di Kota Bekasi. Salah satunya adalah RSMKB di Bekasi Barat.
ARSI tidak memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan setiap rumah sakit.
”Setiap rumah sakit mempunyai kebijakannya masing-masing,” kata Tommy. Namun,
ia tidak setuju jika ada aturan semacam itu. Tommy yang juga menjabat sebagai
direktur RS Graha Juanda, Bekasi Timur, mengatakan bahwa pihak ARSI akan
mengagendakan perkara ini dalam pertemuan ARSI selanjutnya. Tujuannya, mengimbau
pihak RSMKB serta rumah sakit lainnya agar tidak menerapkan aturan semacam ini.
”Perwakilan mereka tidak datang saat rapat ARSI Kamis (30/10) lalu,”
ungkapnya.
Wine Dwi Mandella saat dikonfirmasi menyatakan rasa terima kasihnya atas
dukungan dari berbagai pihak akan kasusnya ini. ”Saya merasa banyak yang
menemani perjuangan saya ini.”
Mengenai masalah ini, Manajer HRD dan personalia RSMKB, drg E Setyodewi belum
berkomentar. Meski sudah dihubungi melalui telepon selularnya, namun yang
bersangkutan tak menjawab.
Buntut Kasus Jilbab,
Wali Kota: Tindakan RS Mitra Keluarga Bekasi Salah .
Jilbab tidak akan mengganggu kinerja seorang perawat.
Republika.
06 November 2008
http://www.republika.co.id/koran/0/12183.html
*****
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bekasi mengecam tindakan RS Mitra Keluarga
Bekasi (RSMKB) yang melarang karyawannya mengenakan jilbab saat bekerja. ”Saya
sangat menyesalkan hal ini, padahal kebebasan beragama telah dijamin
undang-undang,” tegas Ketua MUI Bekasi, Badruzzaman Busairi, Senin (3/11).
Menurutnya, fakta bahwa penduduk Muslim di Kota Bekasi sebanyak 2 juta jiwa dari
total 2,1 juta jiwa praktis membuat sebagian pasien, keluarga pasien, bahkan
tenaga kerja di RSMKB mayoritas Muslim. ”Seharusnya pihak perusahaan mengubah
image dengan membolehkan karyawan berjilbab sehingga pasien Muslim merasa
nyaman,” ujarnya.
Meskipun belum mengadakan pertemuan khusus yang membahas masalah ini,
Badruzzaman meyakini, pihaknya segera bertindak untuk menyelesaikan persoalan
yang menurutnya bertentangan dengan nilai-nilai moral ini. Badruzzaman sangat
bersyukur bahwa ada orang-orang seperti Wine yang berani memperkarakan hal
seperti ini. ”Saya juga bersyukur media mau mengangkat kasus rasial ini,”
tambahnya.
Akan halnya status karyawan Wine saat ini masih menggantung. Pertemuan antara
Wine Dwi Mandella, RSMKB, Tim Pengacara Muslim (TPM), Dinas Tenaga kerja, dan
Komisi D DPRD Kota Bekasi yang rencananya berlangsung Senin (3/11, hari ini)
ditunda hingga pekan depan (Senin, 10/11).
Ketua Komisi D DPRD Kota Bekasi, Heri Koswara, mengatakan, sebaiknya pertemuan
dilakukan dua minggu lagi agar keputusan yang dibuat tidak berubah lagi.
Menanggapi komentar pihak rumah sakit dalam siaran persnya, Jumat (31/10) lalu,
Heri menyatakan belum tahu tentang hal tersebut. “Kalau Wine diperbolehkan
bekerja kembali, ya bagus,” tambahnya. Meskipun Wine dengan yakin mengatakan
bahwa dia sudah tidak berkeinginan untuk bekerja lagi di rumah sakit tersebut.
Heri juga mengaku heran atas sikap RSMKB yang dengan mudahnya mengeluarkan
siaran pers mengenai penerimaan kembali Wine sebagai karyawan. “Seharusnya, kan,
kami yang hadir di pertemuan itu yang lebih dulu tahu,” ungkap Heri.
Bagi Wine, siaran pers tersebut dilakukan pihak RSMKB untuk menghentikan
pemberitaan di media. “Maka itu, mereka cepat-cepat mengeluarkan keputusan,”
tambahnya. Keputusan yang dibuat pun hanya menyinggung soal Wine dan tidak
menyinggung mengenai nasib Muslimah lainnya yang juga bekerja di RSMKB. Hal
senada juga diutarakan Badruzzaman. Menurutnya, pihak RSMKB mengeluarkan
pernyataan seperti ini karena khawatir akan berbagai pemberitaan di media yang
mengancam posisi mereka.
Fokus tuntutan pihak Wine dan TPM bukan hanya mengenai Wine, melainkan juga
mengenai seluruh karyawannya. ”Kami akan melanjutkan kasus ini ke Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI) jika nanti pihak RSMKB tidak juga memutuskan bahwa
seluruh karyawannya bisa menggunakan jilbab,” ujar Thorik A Thalib dari TPM.
Wine dan TPM sebenarnya mencegah kemungkinan timbulnya perilaku anarkis yang
dapat dilakukan berbagai pihak. ”Kalau jalur hukum buntu, dampaknya pasti ada
pihak yang akan menyelesaikan dengan cara anarkis,” tambah Thorik. Sebenarnya
jalur pengadilan juga bukan pilihan utama, mereka lebih ingin menjalani proses
yang damai. ”Kalaupun harus menempuh pengadilan, kami yakin menang karena
posisi mereka tidak menguntungkan,” ujar Thorik.
Sebelumnya, Manajer HRD dan personalia RSMKB, drg E Setyodewi, dalam keterangan
persnya menyatakam, manajemen sudah memutuskan untuk menerima kembali Wine
sebagai karyawan. Menajemen juga mengakomodasi keinginannya untuk mengenakan
seragam dinas ditambah jilbab dan manset. ”Keputusan ini masih dalam proses
pemberitahuan, baik ke pihak pekerja (Wine) maupun DPRD Kota Bekasi,” kata
Setyodewi.
MUI Kecam RS Mitra Keluarga Bekasi.
Republika.
04 November 2008
http://www.republika.co.id/koran/0/11758.html
*****
Pemecatan yang dilakukan manajemen Rumah Sakit Mitra Bekasi terhadap Wine Dwi
Mandela (26 tahun) yang mengenakan jilbab saat bekerja dinilai tak mengindahkan
perundang-undangan yang berlaku. Menurut Thoriq A Thalib, pengacara Wine yang
juga tim pengacara muslim (TPM), manajemen perusahaan telah melanggar UU No 13
tentang Keternagakerjaan.
”Dalam hal ini, jilbab termasuk di dalamnya,” kata Thoriq, Jumat (31/10).
Wine dikeluarkan oleh pihak perusahaan pada 21 April 2008 lalu. ”Nama saya
sudah di-black list oleh pihak RS Mitra Keluarga,” ujarnya seraya mengungkapkan
dirinya yang tidak diberi pesangon. ”Bahkan, saya juga tidak menerima gaji
sejak bulan April,” tambah Wine.
Menurut Wine, pemecatan itu dilakukan berdasarkan alasan bahwa dirinya
melanggar Pasal 17 ayat 4.2 yang berlaku di RS Mitra Keluarga Bekasi. Yaitu,
”Memakai pakaian seragam kerja yang telah ditetapkan berikut perlengkapannya
yang sesuai dengan perlengkapan di unit kerja masing-masing.”
Budi Santoso, angggota TPM lainnya yang mendampingi Wine, mengatakan, di dalam
pasal itu, tidak ada kata-kata larangan memakai jilbab. ”Jadi, aturan tersebut
merupakan kebijakan yang tidak tertulis.”
Padahal, menurut Budi, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan RS Mitra
Keluarga Bekasi melanggar banyak pasal dalam UU Ketenagakerjaan. Di antaranya
adalah Pasal 168 ayat 1 mengenai Prosedur PHK. Dalam penjelasan pasal itu,
disebutkan bahwa harus ada jeda waktu untuk pemanggilan karyawan minimal tiga
hari. ”Sedangkan, RS Mitra Keluarga memberikan surat panggilan selama tiga hari
berturut-turut.”
Hal ini diamini Wine jika pihak rumah sakit memberikan surat panggilan I dan II.
Inti surat itu meminta Wine untuk datang dan bekerja kembali, namun tetap
melarang penggunaan jilbab selama dua hari berturut-turut pada 5 dan 6 Mei 2008.
”Setelah itu, pada 7 Mei, pihak RS Mitra Keluarga memberikan surat panggilan
III yang isinya menyatakan bahwa saya telah diputus hubungan kerjanya karena
dianggap mangkir berhari-hari,” kata Wine.
”Pihak rumah sakit mencari-cari alasan karena tidak berani memecat Wine dengan
alasan mengenakan jilbab,” ujar Thoriq. Bahkan, aturan yang dibuat dalam
perusahaannya juga tidak secara langsung menyatakan pelarangan jilbab karena
takut.
”Mereka takut. Sudah jelas dari awal pada saat saya dipaksa mengubah surat
pengunduran diri,” kata Wine. Surat pengunduran diri Wine yang isinya bersedia
dikeluarkan dari perusahaan karena tidak boleh menggunakan jilbab saat bekerja
harus diubah dan diganti dengan bersedia dikeluarkan tanpa alasan.
Bahkan, dengan tegas, Thoriq mengatakan bahwa pihak RS Mitra Keluarga Bekasi
tidak ingin memecat karyawan karena tidak mau memberikan pesangon.
Manajer HRD dan personalia RS Mitra Keluarga Bekasi, drg E Setyodewi, dalam
keterangan persnya menyampaikan bahwa manajemen sudah memutuskan untuk menerima
kembali Wine dan mengakomodasi keinginannya untuk mengenakan seragam dinas
ditambah jilbab dan manset. ”Keputusan ini masih dlalam proses pemberitahuan,
baik ke pihak pekerja (Wine) maupun DPRD Kota Bekasi,” kata Setyodewi seraya
menyatakan, dengan menerima Wine kembali, permasalahan dianggap selesai.
Padahal, menurut Thoriq, tak hanya Wine yang menginginkan diperbolehkannya
berjilbab. ”Sebenarnya, banyak yang punya keinginan berjilbab, namun hanya Wine
yang berani,” katanya.
Wine juga mengungkapkan bahwa ia kini bukan berjuang untuk dirinya, namun untuk
teman-temannya sesama karyawan RS Mitra Keluarga Bekasi Barat. ”Saya sudah
tidak berharap pada karier saya. Yang terpenting adalah dihapuskannya pelarangan
jilbab,” ujarnya.
Larangan Jilbab tak Ada dalam UU Ketenagakerjaan.
Republika.
01 November 2008.
http://www.republika.co.id/koran/0/11222.html
*****
Karena alasan mengenakan jilbab, Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat
memecat salah seorang karyawannya. Tak terima perlakuan manajemen rumah sakit
tersebut, Wine Mandela (26 tahun) yang bekerja di bagian fisioterapi di rumah
sakit itu terpaksa mengadukan masalahnya kepada pihak terkait.
Menyusul pengaduan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kota Bekasi, Heri Koswara,
lantas menggelar pertemuan di kantor DPRD Kota Bekasi dengan menghadirkan
berbagai pihak terkait, Kamis (30/10). Di antaranya, Kepala Dinas Tenaga Kerja
Kota Bekasi, Agus Darma Suwandi; Tim Pembela Muslim (TPM) selaku pengacara Wine
Mandela; serta Dewi, wakil dari RS Mitra Keluarga.
Heri Koswara menceritakan, kejadian pemecatan atas Wine terjadi sejak satu bulan
lalu. Namun, laporan tertulisnya baru ada sejak dua minggu yang lalu. Pihak
rumah sakit menuding Wine melakukan kesalahan mengenai kewajiban mengenakan
seragam. Karena itu pula, dalam pertemuan itu pihak pengacara dari TPM meminta
Dewi agar mempekerjakan Wine kembali. Jika tidak, pihaknya akan memboikot agar
umat Islam tidak datang berobat ke RS Mitra Keluarga Bekasi.
Menurut Agus Suwandi, kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, dari informasi yang
diterima pihaknya, sebenarnya Wine sudah memenuhi aturan rumah sakit yang
berlokasi di Jl A Yani, Kota Bekasi. Wine, katanya, tetap mengenakan seragam
wajib perawat RS Mitra Keluarga. Hanya saja, seragam perawat berupa terusan
sepanjang lutut berwarna merah muda dengan aksen bunga di leher dan ujung lengan
yang pendek itu ditambah dengan manset (pelengkap penutup bagian lengan), celana
panjang, serta jilbab ukuran kecil yang dimasukkan ke kerah baju. ”Lagi pula,
aturan tidak boleh mengenakan jilbab tidak terdapat di UU RI No 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan,” terang Agus.
Dalam pertemuan itu, pihak rumah sakit akan memberikan keputusan satu minggu
lagi. Heri menambahkan, jika RS Mitra Keluarga tetap bersikeras mengeluarkan
Wine, dewan serta Disnaker Kota Bekasi akan mengubah peraturan yang berlaku di
rumah sakit itu. ”Sebenarnya kejadian ini sudah berlangsung lama, namun tidak
ada yang berani melaporkan secara tertulis,” kata Heri.
Informasi yang diperoleh Heri menyebutkan, banyak dari temannya Wine yang
terpaksa melepas jilbab agar tidak dipecat. “90 persen karyawan muslimah yang
mengenakan jilbab melakukan hal tersebut,” ungkap Wine yang mulai berjilbab
setelah dirinya melaksanakan umrah pada April lalu.
Saat itulah dia panggil Dewi, manager HRD RS Mitra Keluarga dan melarangnya
mengenakan jilbab. Hingga akhirnya Wine minta dikeluarkan, namun bukan
mengundurkan diri. Selanjutnya Dewi meminta Wine membuat surat pengunduran diri.
Wine membuat surat pengunduran diri dengan alasan mengenakan jilbab dan surat
itu tidak disetujui dan harus direvisi. Namun Wine tidak mau merevisi suratnya
itu. Selanjutnya pihak rumah sakit tetap meminta Wine untuk menyerahkan seluruh
atribut pekerjaannya bahkan memblokir ATM untuk gajinya.
Ketika masalah itu dikonfirmasikan, Dewi yang mewakili rumah sakit tidak mau
menjawab. Ia beralasan semua urusan sudah ditangani oleh dewan. Terpisah,
Sherly, sekretaris pimpinan RS Mitra Keluarga Bekasi Barat, menyatakan, pihak
rumah sakit tidak pernah memecat karyawannya. ”Kecuali kalau mereka
mengundurkan diri,” ujar Sherly.
Mengenai aturan pemakaian jilbab, Sherly juga mengatakan, karyawan boleh
mengenakan jilbab. Hanya saja, jilbab boleh dikenakan seusai bekerja atau di
luar lingkungan pekerjaan. Menurutnya, Yulia Sutandar, selaku pimpinan belum
mengetahui tentang pertemuan di Komisi D DPRD Kota Bekasi itu.
RS Mitra Keluarga Larang Berjilbab
Republika.
31 Oktober 2008
http://www.republika.co.id/koran/0/11025.html
*****
Larangan penggunaan jilbab ternyata masih terjadi di negara yang penghuninya
mayoritas Muslim. Hal ini menimpa Perawat Rumah Sakit Karya Medika II Tambun
Bekasi yang berlokasi di jalan Sultan Hasanuddin No 63 Tambun Bekasi.
Sungguh Terlalu !. Berita mengagetkan itu kami terima dari telepon. Setengah
tak percaya kami mendengar laporan dari seseorang di ujung telepon. Hari gini
masih ada pelarangan jilbab ?.
Padahal setiap 4 September ditetapkan sebagai Hari Solidaritas Jilbab
Internasional dan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 juga telah menjamin kemerdekaan
setiap penduduk untuk menjalankan agama sesuai dengan kepercayaannya
masing-masing. Kenapa masih ada pelarangan jilbab ?.
Bak puzzle, segera kami menyusun laporan itu satu demi satu. Setelah menemui
si pemilik suara, Sabili menuju TKP. Benar! Kasus pelarangan jilbab kembali
terjadi, kali ini korbannya perawat Rumah Sakit Karya Medika (RSKM) II Tambun,
Bekasi.
Pihak rumah sakit beralasan agar perawat tidak berafiliasi pada golongan
tertentu, tidak boleh menggunakan simbol-simbol agama.
Di awal Agustus, di tengah teriknya matahari, Sabili datang ke RSKM Tambun untuk
mengkonfirmasikan kebenaran berita tersebut. Sebelum menemui bagian informasi,
Sabili sempat melihat sebuah mushala As-Syifa bertuliskan Majelis Taklim
RSKM II di dekat pintu masuk utama. Setelah bertemu bagian informasi,
Sabili pun terkejut melihat karyawati RSKM bagian informasi yang memakai jilbab.
Benarkah RSKM ini melarang jilbab bagi perawatnya ?.
Setelah Sabili mengemukakan keinginannya untuk bertemu dengan Kepala Humas RSKM
II, Robin Damanik, karyawati bagian informasi menjelaskan kepada Sabili bahwa ia
sedang rapat. “Tidak bisa diganggu !”. Kemudian petugas itu
memberikan brosur rumah sakit yang tercantum nomor telepon untuk dihubungi.
RSKM II yang bermoto “Kesehatan Anda Kepedulian Kami berdiri sejak
2003 di jalan Sultan Hasanuddin No 63 Tambun Bekasi.
Sebelum datang ke RSKM tersebut, kami sempat bertemu dengan dua saksi teman
korban, Melati dan Abdullah (bukan nama sebenarnya). Mereka menjelaskan, setelah
diterima bekerja pihak manajemen mewajibkan perawat dan karyawan yang berjilbab
untuk melepaskan jilbabnya saat bekerja, bila tidak maka perusahaan tidak bisa
menerima. Padahal peraturan itu sama sekali tidak tertulis dan tercantum dalam
aturan perusahaan.
Pihak RSKM beralasan mengenakan jilbab mengganggu pekerjaan saat melayani
pasien.
Abdullah menuturkan sungguh tidak logis dan dibuat-buat. Padahal kita tahu di RS
Islam saja perawatnya memakai jilbab, toh tidak mengganggu pekerjaan. Kalau
memang jilbab menggangu dalam bekerja kenapa tidak ada peraturan tertulis dari
Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Anehnya lagi, lanjut Abdullah, jilbab hanya dilarang di RSKM Tambun, sedangkan
di RSKM I Cibitung yang terletak di Jl Iman Bonjol Cikarang Barat tidak
dilarang. Padahal keduanya adalah satu grup. “Kalau memang itu sebuah
peraturan kenapa berat sebelah, tuturnya.
Menurut seorang sumber di RSKM I Cibitung, jilbab dilarang di RSKM Tambun sudah
sejak berdirinya pada tahun 2003. Awalnya bukan hanya perawat yang dilarang,
tapi juga karyawan medis maupun non medis. Tapi sekarang perawat saja yang
dilarang berjilbab.
Ia pun mengakui adanya dikotomi manajemen di RSKM I dengan RSKM II. Di RSKM I
jilbab tidak dilarang karena mayoritas manajemennya Muslim sedangkan di RSKM II
dilarang karena manajemennya non Muslim.
Berdasarkan pantauan Sabili, pelarangan jilbab ini mulai terkuak saat bulan Juli
lalu, ketika 10 orang perawat dimutasi dari RSKM Cibitung ke RSKM Tambun dengan
alasan butuh perawat karena jumlah pasien bertambah.
Tujuh orang yang dimutasi itu adalah perawat yang berjilbab. Kenapa
harus yang berjilbab yang dimutasi ?. Kenapa tidak yang lain. Selain itu mengapa
pihak manajemen tidak berkoordinasi dengan majelis taklim An-Nur yang ada di
RSKM Cibitung, tukas Abdullah kepada Sabili bingung.
Saat rapat di Aula RSKM I tanggal 9 Juli 2008 tentang mutasi karyawan dari RSKM
I ke RSKM II, Abdullah yang ditemui Sabili di sebuah warung bakso di Cikarang
Barat menjelaskan di antara pembahasan rapat itu menyamakan pelayanan di RSKM I
dan II dengan beberapa rumah sakit lain yang mengatasnamakan profesionalisme.
Hal ini tentu membuat resah para perawat yang berjilbab. Pasalnya, ini berarti
sama saja melarang perawat mengenakan jilbab saat bekerja. Padahal tak ada
hubungan antara jilbab dengan kemampuan yang mereka miliki. Jadi berjilbab tidak
menghalangi profesionalitas.
Melati mengungkapkan usaha konsolidasi telah dilakukan tujuh karyawati berjilbab
tersebut dengan Direksi. Namun, Direksi hanya menjawab, Di RSKM II memang
harus melepas jilbab, jika tidak mau maka tidak usah bekerja di situ.
Bagi yang istiqamah demi mempertahankan jilbabnya, dia akan ditempatkan di ruang
rawat biasa. Ini sama saja penurunan jabatan secara halus dan membuatnya tidak
nyaman.
Salah satu korban yang dihubungi Sabili via telepon membenarkan adanya
pelarangan jilbab bagi perawat di RSKM Tambun. Karena ia menolak melepaskan
jilbab, akhirnya ia pun dipindahkan ke bagian lain yang lebih rendah. Sudah bisa
ditebak gajinya pun minim. Perpindahan kerja itu secara tidak langsung merupakan
penurunan jabatan.
Sementara itu, Humas RSKM Tambun Robin Damanik saat dikonfirmasi Sabili via
telepon (12/8) membantah adanya pelarangan jilbab. Robin pun balik bertanya?
Dari mana berita tersebut ?.
Menurutnya tidak benar ada larangan memakai jilbab bagi perawat maupun
karyawati. Tidak ada larangan bagi perawat untuk mengenakan jilbab di
RSKM II, berita itu perlu diluruskan, tutur Robin dengan tegas.
Menanggapi kasus ini, Divisi Publikasi dan Kajian Pusat Advokasi Hukum dan Hak
Asasi Manusia (PAHAM) Fitria menjelaskan, seharusnya pihak RSKM tidak melarang
jilbab, karena itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-Undang
Ketenagakerjaan. Tidak ada satu pun UU tenaga kerja yang melarang memakai
jilbab, tegasnya.
Hal senada dikatakan Anggota DPR dari Komisi VIII Yoyoh Yusroh. Ia menjelaskan
pelarangan jilbab tidak berdasar dan bertentangan dengan SK 3 Menteri tahun
1991. Seorang perawat mengenakan jilbab dalam rangka melaksanakan UUD 1945 pasal
29 ayat 2. Kalau jilbab dilarang berarti melanggar UUD 45
tersebut, sebut jilbaber yang kini menjadi politisi itu.
Selanjutnya, Yoyoh menyarankan agar mengedepankan musyawarah antara perawat
dengan pimpinan RSKM. Kalau buntu bisa juga dengan bantuan dari lembaga-lembaga
sosial yang mempunyai kekuatan hukum. Karena tidak mungkin persoalan itu
diselesaikan secara perseorangan. Kalau perawat RSKM di Tambun masih juga
dilarang mengenakan jilbab, adukan saja ke DPRD Bekasi, saran Yoyoh.
Saran Yoyoh tepat sekali, di zaman keterbukaan memang harus menyuarakan
kepentingan. Tak perlu takut-takut lagi.
Ferry ZK
Nopember 13, 2008 at 8:42 am
Kumpulan berita terkait :
http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/message/11867
Ferry ZK
Nopember 13, 2008 at 8:43 am
Tetap perlu penetapan seragam dengan jilbab, mungkin diatur agar praktis dan tidak mengganggu ruang gerak/kinerja ybs. Krn klo gak diseragamkan ntar bisa berwarna-warni ato modelnya bermacam-macam. Ada yg ringkas ntar ada yg krembyah2, ato malah bercadar. Karena profesi perawat adalah profesi yg dinamis dalm merawat pasiennya. Bisa membungkuk, jinjit, dll.
Jadi setuju aja klo model jilbab disesuaikan dg seragam dan model praktis. Karyawanku di ktr byk yg berjilbab tapi praktis.
chocovanilla
Nopember 13, 2008 at 9:41 am
Sayange sayah ndak tau inih ada kasus damana segh ???
Mungkin sebelomnya si karyawati ndak make jilbab, dan siyalnya da rumah sakit tersebut mungkin belom punya aturan tentang Jilbab inih.
mestinya di era sekarang ndak masalah bagi karyawan sebuwah institusi untuk make jilbab.
Kalok soal keseragaman mah tinggal diatur ajah, disesuwaikeun. Banyak jugak rumah sakit nyang perawatnya make Jilbab dengan warna senada baju nya. Teteup bisa kerja dinamis…..
Semoga ndak ada lagee dispute soal inih.
Piss ah…..
Syech Mbelgedez, "Imam Madzab Bocor Alus™ "
Nopember 13, 2008 at 10:11 am
Hlah … Yang Pake Cadar Ya Biarin pake Cadar .. mungkin Lagi Flu atau Alergi Debu …
masDan
Nopember 14, 2008 at 8:17 am
Selalu ada jalan keluar dalam mengatasi hal-hal yg seperti ini. Asalkan kedua belah pihak mau berkomunikasi dan mengambil win-win solution utk kesejahteraan klient diatas kepentingan pribadi dan golongan.
Citra Dewi
Nopember 14, 2008 at 9:10 am
jilbab satu yang mendasar bagi wanita dimana pada dasarnya sebagai prisip aqidah bukan diatur tetapi sudah mengatur semua tinggal darimana sisi anda menilainya
tafabrata
Nopember 15, 2008 at 7:53 am
Setelah dibakukan bisa diterapkan ke rumah sakit hewan itu.
tito
Nopember 15, 2008 at 3:30 pm
“….Selain itu, pihak RSMKB pun harus membayarkan seluruh gaji Wine sejak April
hingga November. Hal ini, menurut Thorik, sejalan dengan aturan hubungan
industrial sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156.”
Lhah, gak kerja kok digaji?? Mau doooongg……
chocovanilla
Nopember 17, 2008 at 9:08 am
Serius tanya (suwer gak ngerti aku jadi minta penjelasan): perawat berjilbab boleh gak merawat pasien laki-laki yg bener2 dah gak bisa ngapa-ngapain? Jadi hrs diurusin dari makan ampe mandi? Secara perawat laki-laki kan jarang?
chocovanilla
Nopember 17, 2008 at 9:11 am
haiii,,,,,
aku si c88 dari republika, yang streaming kasus ini
minta masukannya ya..
eniwei, kasusnya udah selesai
kalo ada kasus lain, kabar2i aku ya…
yasmina
Nopember 17, 2008 at 3:43 pm
“Oh, gamis tidak wajib tho? Lagian di atas aku cuma sekedar tanya. Aku kan memang tidak tahu mengenai hal itu. Jadi mohon diberi tahu”
Makanya Wo, kalo ngga Tau ya ga usah asal nyemplunghin aja.. Kecuali ya emang sengaja mau ikutan Mblow up..
Emang senangnya nyalain kompor yg mbledug eh kompor mblow up ya..
ireng
Nopember 19, 2008 at 4:27 am
“Oh, gamis tidak wajib tho? Lagian di atas aku cuma sekedar tanya. Aku kan memang tidak tahu mengenai hal itu. Jadi mohon diberi tahu”
Makanya Wo, kalo ngga Tau ya ga usah asal nyemplungin aja.. Kecuali ya emang sengaja mau ikutan Mblow up..
Emang senangnya nyalain kompor yg mbledug eh kompor mblow up ya..
ireng
Nopember 19, 2008 at 4:36 am
ah… gitu saja koq repot…. !, sudah boikot saja rumah sakit itu oleh seluruh umat islam. Jangan gunakan jasa mereka !. CAri rumah sakit lain yang lebih baik… masih banyak koq. Saya yakin 100%, kalau kita boikot, mereka paling lama 1 tahun akan bangkrut alias bubaaaarrrrr !. Ayo kita boikot Rumah Sakit itu.
Wiro_212
Nopember 19, 2008 at 8:34 am
memang aneh aturannya, kalau gak mau pake seragam yang ditentukan ya gak usah kerja aja atau pindah tempat kerja,…………….gampang kan…..masih banyak yang cari kerja dan gak aneh2………….
aneh
Nopember 19, 2008 at 9:03 am
media yang mem blow up berita tentang si karyawan yang kukuh dengan jilbab nya (baca : menutup auratnya)… rasanya ndaklah… di RCTI, SCTV Indosiar, ANTEVE rasanya beritanya ndak ada (seperti yang banyak terjadi jika menyangkut umat atau syariat Islam).. nyang ada TV One ajah yang nyiarain itupun bukan headline… piye mas kalo ndak tahu jangan sok tahu, apalagi itukan bukan urusan kowe.. untukmu agamamu dan untukku agamaku.. yang adil lah… emang salah apa kalo wanita muslim memakai jilbab atau hijab… toh di negara yang mayoritas ini umat muslim ndak terlalu dipusingkan soal ini (bukan ndak simpati) tapi ya itu tadi… kalo segala kebijakan yang dibuat cuma untuk mengakomodasi kaum minor aja mending diem… nanti kalo udah menghina benar baru kita bangkit.. ingat dajjal akan kalah … lagian khan si karawan tidak terlalu memaksa untuk kembali bekerja di RS tersebut.. yang dia pinta hanyalah JANGAN LARANG WANITA MUSLIMAH BERHIJAB UNTUK MENJALANKAN SYARIAT AGAMNYA ITU SAJA..
buat sodariku yang kukuh dengan hijabnya yakinlah jika kalian berazam kuat niscaya pertolongan Allah akan ada.. contohnya itu tadi pihak RS takut kan dengan (jika) umat Islam marah dan bangkit kesadaran ber Islamnya…
untuk kaum Minor ingatlah .. kalian cari makan dari kami yang minoritas ini… jika kami kompak untuk memboikot maka kalian pasti akan pergi dari negara ini ngungsi ke AMerika dan Ingris…
Asidda 'alal Kufar
Nopember 30, 2008 at 8:50 am
Kayaknya dewo masih bela kakaknya yang mecat karyawati tersebut.
muslim
Januari 8, 2009 at 11:15 am