Benarkah e-KTP Tidak Boleh Sering-sering Difotocopy?

Menurut Mendagri Gamawan Fauzi, e-KTP tidak bisa diperlakukan seperti KTP biasa. Lebih lanjut beliau menyebutkan kalau e-KTP jangan sering-sering difotocopy apalagi di-hekter (di-staples) karena akan merusak chip di dalam e-KTP (sumber: Mendagri: e-KTP Jangan Terlalu Sering Di-fotocopy dan Di-hekter). Tapi apakah benar demikian?

Beberapa praktisi IT & elektronika tentu tidak sependapat dengan Mendagri, termasuk salah satunya yang dimuat di: “Praktisi IT Bantah E-KTP Rusak Akibat Fotocopy”. Secara pribadi saya juga meragukan pernyataan Mendagri Gamawan. Jika di-hekter (stapples) mungkin bisa saja merusaknya secara fisik chip. Namun sering-sering mem-fotocopy belum terbukti bisa merusakkan chip dalam e-KTP. Kecuali jika chip di dalamnya tidak memenuhi standard industri elektronika.

Lantas kekhawatiran apa yang mengakibatkan timbulnya himbauan untuk tidak sering-sering memfotocopy e-KTP? Untuk diketahui, mesin fotocopy memang mengeluarkan cahaya & panas dalam proses duplikasi. Tetapi cahaya yang digunakan untuk proses saya pikir tidak akan mudah merusakkan chip di dalam e-KTP. Karena (tentu saja) chip dalam e-KTP tidak sensitif cahaya seperti EPROM yang itu pun perlu sinar ultraviolet yang kuat. Dan sekedar informasi, EPROM tidak lagi banyak digunakan dan diproduksi.

Jikalau yang dikhawatirkan adalah panas dari mesin fotocopy, mungkin bisa saja. Tapi panas terbesar bukan diterima oleh obyek yang diduplikasi, tetapi justru pada kertas copy-nya. Dan lagi kebanyakan chip elektronika didesain mampu bekerja pada rentang suhu yang lebar. Rentang yang jamak diadopsi dalam industri chip adalah antara -40° sampai dengan 85° Celcius. Jika mesin fotocopy menghasilkan panas di atas 85°, mungkin memang bisa merusakkan chip e-KTP.

Namun jika memang itu adalah himbauan dari Mendagri, walau pun tidak dirilis secara resmi/nasional, mungkin ada alasan khusus yang memang ada unsur teknisnya. Saya berharap himbauan tersebut bukan karena penggunaan chip yang di bawah standard industri.

Iklan

9 pemikiran pada “Benarkah e-KTP Tidak Boleh Sering-sering Difotocopy?

  1. Yang saya ingin ketahui …
    adakah kegunaan e KTP yang tidak bisa dilakukan oleh KTP yang lama ?
    jika kegunaanya masih sama …
    yaaaa … di fotokopi ribuan kali ya ok-ok saja menurut saya … hawong doktorandus Chips nya belum berfungsi jeh …

    *hehehe

    Salam saya Mas Dewo

    • Sejauh yang saya tahu, chip tersebut menyimpan data pemegangnya. Namun kegunaannya secara elektronis belum dimanfaatkan.

      Yang saya baca, banyak bank & institusi (termasuk pemerintah) masih menggunakan mesin fotocopy untuk menyimpan datanya, hehehe…

      Salam hangat, Ompakmas

  2. waktu aku lihat eKTPnya bapakku, kok sepertinya sama saja dengan KTP yang biasa ya 😀
    Di sini SIM Jepang pakai chip, dan kalau kita mau melihat datanya apa saja perlu password 8 angka (4-4) dan bisa diganti setiap habis masa berlakunya (5th).
    well… sepertinya kok kemungkinan yang “mutu rendah” itu banyak ya? ya chipnya, ya pelaksanaannya, ya orangnya 😀 Dan semestinya himbauan kan diumumkan waktu diterbitkan, bukannya setelah sekian lama beredar. Emang mau diganti baru?

    • Saya pun curiga terhadap “mutu rendah” itu, Mbak. Karena piranti elektronika memiliki standard untuk lingkungan operasionalnya & seharusnya mesin fotocopy bisa ditolerir. Hiks…

    • ya, dan aku pikir sebetulnya sih belum perlu pakai e-KTP segala. Lah utk baca data, mestinya pakai reader khusus kan? biaya lagi dong. Sistem e- begitu kan semestinya untuk meringkas kerja, tenaga dan biaya (meskipun awalnya utk penyediaannya besar). Contohnya chip dalam paspor yang memungkin kita tidak perlu isi data2 lagi kan? Tapi kalau KTP lebih sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari, perlu berapa banyak reader yang harus disediakan ya? Mubazir bener deh duitnya 😀

      Eh tapi ini pandangan aku yg awam loh.

  3. Ada yg ketakutan bahwa chip yg terpasang dibawah standart..
    Korupsi mengintai Kementrian ini lagi .. hihi

  4. kalau dipikir-pikir sistem chip ini juga kan ada di kartu kredit ya mas kalau tidak salah, dan kayanya gak masalah tuh di foto copy tetap masih bisa digunakan. Masalah ektp ini kurang sosialisasi nih kayanya. Soalnya sering lihat mama foto kopi ektp punyanya dan kakek yang sudah berumur tua untuk mengurus pensiun

  5. Sebagaimana diberitakan sebelumnya melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013, Mendagri mengatakan, bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan. “Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip),” tulis Mendagri.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.