Mungkin masih banyak masyarakat yang belum tahu secara jelas apa fungsi e-KTP itu (termasuk saya, hehehe). Untunglah kita bisa membaca fungsi e-KTP dari situs e-KTP: Fungsi e-KTP. Berikut adalah kutipan fungsi e-KTP dari situs tersebut:
- Sebagai identitas jati diri
- Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Nampaknya desain awal fungsi e-KTP ini cukup baik, walau pun sebenarnya penerapannya bisa lebih luas lagi.
aset yang paling berharga dalam diri kita adalah karakter kita
Tanah saya ada di kabupaten ” A ” , dn Saya mau jual tanah tsb , sipembeli tanah tsb mau balik nama Sertifikat , namun pihak BPN dn aktanotaris katakan tdk bisa , krn saya adalah warga Kabupaten ” B ” , katanya saya hrs pakai KTP Kabupaten ” A ” baru bisa balik nama … Apakah memang demikian …??? , apakah KTP saya tsb tidak berlaku di kabupaten lain utk pengurusan seperti jual beli Tanah …? , mohon jawabannya , krn ini sedang terjadi … Terima kasih ….