Menurut Mendagri Gamawan Fauzi, e-KTP tidak bisa diperlakukan seperti KTP biasa. Lebih lanjut beliau menyebutkan kalau e-KTP jangan sering-sering difotocopy apalagi di-hekter (di-staples) karena akan merusak chip di dalam e-KTP (sumber: Mendagri: e-KTP Jangan Terlalu Sering Di-fotocopy dan Di-hekter). Tapi apakah benar demikian?
Beberapa praktisi IT & elektronika tentu tidak sependapat dengan Mendagri, termasuk salah satunya yang dimuat di: “Praktisi IT Bantah E-KTP Rusak Akibat Fotocopy”. Secara pribadi saya juga meragukan pernyataan Mendagri Gamawan. Jika di-hekter (stapples) mungkin bisa saja merusaknya secara fisik chip. Namun sering-sering mem-fotocopy belum terbukti bisa merusakkan chip dalam e-KTP. Kecuali jika chip di dalamnya tidak memenuhi standard industri elektronika.
Lantas kekhawatiran apa yang mengakibatkan timbulnya himbauan untuk tidak sering-sering memfotocopy e-KTP? Untuk diketahui, mesin fotocopy memang mengeluarkan cahaya & panas dalam proses duplikasi. Tetapi cahaya yang digunakan untuk proses saya pikir tidak akan mudah merusakkan chip di dalam e-KTP. Karena (tentu saja) chip dalam e-KTP tidak sensitif cahaya seperti EPROM yang itu pun perlu sinar ultraviolet yang kuat. Dan sekedar informasi, EPROM tidak lagi banyak digunakan dan diproduksi.
Jikalau yang dikhawatirkan adalah panas dari mesin fotocopy, mungkin bisa saja. Tapi panas terbesar bukan diterima oleh obyek yang diduplikasi, tetapi justru pada kertas copy-nya. Dan lagi kebanyakan chip elektronika didesain mampu bekerja pada rentang suhu yang lebar. Rentang yang jamak diadopsi dalam industri chip adalah antara -40° sampai dengan 85° Celcius. Jika mesin fotocopy menghasilkan panas di atas 85°, mungkin memang bisa merusakkan chip e-KTP.
Namun jika memang itu adalah himbauan dari Mendagri, walau pun tidak dirilis secara resmi/nasional, mungkin ada alasan khusus yang memang ada unsur teknisnya. Saya berharap himbauan tersebut bukan karena penggunaan chip yang di bawah standard industri.